Wednesday, December 5, 2012

Warga Negara Dan Negara

Pengertian Warga Negara
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriterium Kelahiran
    1. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.

1. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
  1. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
 Pasal-pasal Tentang Warga Negara
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
  5. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  7. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
  8. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.


Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
Hak membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Selain itu, dalam Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
Hak untuk mendapatkan pengajaran, seperti yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain:
(1) Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
(2) Kewajiban membela negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang telah ditulis sebelumnya.
(3) Kewajiban dalam upaya pertahanan negara, seperti yang sudah dituliskan di atas pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.





Friday, November 23, 2012

Post Test Tugas V-Class

Pada sistem informasi terdapat dua aset yaitu aset fisik dan aset logika .
  • 1. Aset Fisik, misalnya: Personil, Perangkat keras (termasuk  media penyimpanan, dan periperalnya), Fasilitas, Dokumentasi dan Perlengkapan.
  • 2. Aset Logika, misalnya: Data / Informasi dan Sofware (Sistem dan Aplikasi). Program Keamanan adalah serangkaian aktivitas yang secara terus - menerus, teratur, ditelaah secara berkala untuk memastikan bahwa harta yang berhubungan dengan fungsi sistem informasi cukup aman.
Langkah-langkah utama pelaksanaan Program keamanan , yaitu:
1. Menyiapkan rencana proyek          
               Rencana proyek di bidang keamanan mencakup hal - hal sebagai berikut:
               A. Tujuan review
                    Menentukan tujuan dari pelaksanaan review, baik secara luas maupun sempit.
               B. Bidang review
                    Menentukan bidang apa yang akan di-review sangat penting.
               C. Tugas yang harus dikerjakan
                    Menentukan tugas yang harus dilakukan, baik umum maupun khusus .
               D. Organisasi tim proyek
                   Banyak orang dalam tim proyek tergantung dari besarnya dan kompleksitas yang di-review.
               E. Budget kebutuhan sumber daya
                   Budget yang diperlukan tergantung pada besaran dan kompleksitas materi yang akan  di-review.
               F. Jadwal penyelesaian tugas
                   Rencana harus memperhatikan tanggal penyelesaian tugas.
        2. Melakukan identifikasi harta
            Dalam melakukan identifikasi nya administrator keamanan dapat membagi nya sebagai berikut :
            Katagori asset :
            a. Personil (user, sistem analis, programmer , operator , clerk dan penjaga)
            b. Hardware (computer, main frame, komputer mini,dll)
            c. Fasilitas (furniture, ruang kantor, ruang computer, rak penyimpanan tape/disk)
            d. Dokumentasi (dokumentasi system dan program, dokumentassi database, dll)
            e. Persediaan (instrument negosiasi, formulir yang sudah dicetak, dll)
            f. Data/Informasi (master file, transaksi file , file arsip)
            g. Software Aplikasi (pelanggan , kreditur , pembayaran gaji,dll)
            h.  Sistem Software (compiler, peralatan, system dabase manajemen , dll)
         3. Menilai Harta
             Penilaian terhadapa harta sulit karena penilaian ini bergantung pada orang yang melakukan penilaian.
         4. Mengidentifikasi ancaman
            Cara yang digunakan adalah dengan mengetahui sumber dari ancaman.

         5. Penilaian terhadap ancaman
             Melakukan taksiran kemungkinan terjadi ancaman dalam periode tertentu.

         6.  Penyesuaian pengendalian
              Melakukan evaluasi apakah setiap level analisis dapat diterima.
         7. Menyiapkan laporan keamanan
             Membuat laporan kepada manajemen.
Persiapan Rencana Pekerjaan (Preparation of a Project Plan)
Perencanaan proyek untuk tinjaun kemanan mengikuti item sbb :
a. Tujuan Review
b. Ruang Lingkup (Scope) Review
c. Tugas yang harus dipenuhi
d. Organisasi dari Tim Proyek
e. Sumber Anggaran (Pendanaan) dan
f. Jadwal untuk Menyelesaikan Tugas

Identifikasi Kekayaan (Identification of asset)
Katagori asset :
a. Personnel
b. Hardware
c. Fasilitas
d. Dokumentasi
e. Persediaan
f.  Data/Informasi
g. Software Aplikasi
h. Sistem Software

Penilaian Kekayaan (Valuation of asset)
Langkah ke tiga adalah penilaian kekayaan, yang merupakan langkah paling sulit. Parker (1981) menggambarkan ketergantungan penilaian pada siapa yang ditanya untuk memberikan penilaian, cara penilaian atas kekayaan yang hilang (lost), waktu periode untuk perhitungan atas hilangnya kekayaan, dan umur aset. 
Identifikasi Ancaman-ancaman (Threats Identification)  Lapisan jenis ancaman aset SI

Sumber ancaman External :
1.  Nature / Acts of God
2.  H/W Suppliers
3.  S/W Suppliers
4.  Contractors
5.  Other Resource Suppliers
6.  Competitors
7.  Debt and Equity Holders
8.  Unions (strikes, sabotage,harassment)
9.  Governmnets
10. Environmentalist
11. Criminals/hackers

Sumber ancaman Internal :
1.Management, contoh kesalahan dalam penyediaan sumber daya, perencanaan dan control yang tidak cukup.
2.Employee,  contoh  Errors, Theft (pencurian), Fraud (penipuan), sabotase,  extortion (pemerasan), improper  use of service (penggunaan layanan yg tidak sah)
3.Unreliable system, contoh Kesalahan H/W, kesalahan S/W, kesalahan fasilitas.

Penilaian Kemungkinan Ancaman (Threats LikeIihood Assessment)
Contoh,  perusahaan  asuransi  dapat  menyediakan  informasi  tentang  kemungkinan  terjadinya kebakaran api dalam satu waktu periode tertentu.

Analisis Ekspose (Exposures analysis)
Tahap analisis ekspose terdiri dari 4 tugas yaitu :
1. Identification of the controls in place
2. Assessment of the reliability of the controls in place
3. Evaluation of the likelihood that a threat incident will be successful
4. Assess the resulting loss if the threat is successful
Sumber : http://smileforyourebetterlife.blogspot.com/2012/11/tugas.html 

Pre Test : Untuk mengamankan suatu Sistem Informasi, apa saja yang perlu dilindungi?

Keamanan informasi di era internet sangat penting dan harus diwaspadai, karena jaringan internet tersambung kemanapun di dunia ini dan publik (milik umum), maka dapat dikatakan jaringan internet sangat tidak aman.Saat data terkirim dari satu komputer ke komputer lain di jaringan internet, maka data tersebut tentu saja melewati jaringan-jaringan lain (router dsbnya), hal ini sangat dimungkinkan informasi tersebut dapat berpindah ke komputer lain yang tidak kita inginkan, dapat dikatakan informasi kita telah dicuri atau disadap oleh orang lain tanpa kita ketahui. Keamanan Informasi yang perlu ditinjau adalah :
  • Physical Security yang memfokuskan strategi untuk mengamankan pekerja atau anggota organisasi, aset fisik, dan tempat kerja dari berbagai ancaman meliputi bahaya kebakaran, akses tanpa otorisasi, dan bencana alam.
  •  Personal Security yang overlap dengan ‘phisycal security’ dalam melindungi orang-orang dalam organisasi.
  • Operation Security yang memfokuskan strategi untuk mengamankan kemampuan organisasi atau perusahaan untuk bekerja tanpa gangguan.
  •  Communications Security yang bertujuan mengamankan media komunikasi, teknologi komunikasi dan isinya, serta kemampuan untuk memanfaatkan alat ini untuk mencapai tujuan organisasi.
  • Network Security yang memfokuskan pada pengamanan peralatan jaringan data organisasi, jaringannya dan isinya, serta kemampuan untuk menggunakan jaringan tersebut dalam memenuhi fungsi komunikasi data organisasi.  
Sumber : http://www.indonusa.net.id/index.php/sng/4-news/5-keamanan-informasi-digital-di-era-internet

Thursday, November 8, 2012

Seperti Apa Demo Yang Baik?

Demo adalah alternatif terakhir dari suatu kebuntuhan permasalahan.

Jika kita menghendaki atau menginginkan sesuatu, terhadap institusi, instansi, atau pemerintah, lebih baik membuat proposal secara ilmiah dan logis daripada demo yang belum tentu dipenuhi oleh instansi terkait. Belum lagi dampak positif untuk orang lain yang merasa terganggu oleh aksi demo yang dibuat.
Contoh : menolak kenaikan BBM, sebelum kita demo lebih baik menyodorkan alternatif lain kepada pemerintah, selain dari kenaikan BBM.
Alternatif yang di sosdorkan tentu yg logis, dan bisa dipertanggung jawabkan.
Jika alternatif-alternatif yg logis menurut anda tetap di tolak, jalan akhir adalah demo..........
Itu namanya demo yg baik.
Kalau tiba-tiba demo menolak sesuatu tanpa ada alasan yg jelas, ya seperti anak kecil yang menolak ajakan orang tua.

Pendapat Saya Pribadi Tentang Demo Mahasiswa

Banyak pemberitaan media massa belakangan ini dihiasi dengan berita tentang beberapa demo yang dilakukan oleh mahasiswa atau bisa disebut oknum mahasiswa. Saya menghargai aksi demo mahasiswa ini. Namun, disisi lain saya tidak setuju dengan demo para mahasiswa yang melakukan aksi anarkis pengrusakan-pengrusakan fasilitas umum bahkan menghambat pengguna jalan yang diblokade oleh mahasiswa yang sedang melakukan demo.Kampus saya pribadi sih tidak mempunyai utusan atas nama kampus untuk terlibat dalam aksi demo. Entah ada yang ikut, itu pasti atas nama pribadi. Yang jelas, saya sebagai mahasiswa berhak untuk setuju atau tidak setuju dengan aksi demo itu. Menurut saya, jika aksi demo itu mempunyai tuntutan yang jelas sebagai contoh: membatalkan kenaikan BBM, tuntutan itu mesti dilakukan dalam aksi demo yang dilakukan oleh teman-teman mahasiswa dari berbagai kota di penjuru tanah air. Jadi, demo itu berlangsung selama tuntutan itu belum dipenuhi. Sekian :)

Peran Pemuda Dalam Masyarakat

Peranan pemuda dalam sosialisasi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu biasanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan, selalu bermain-main dan bahkan ketua RT/RW nya saja dia tidak tahu.
Kini pemuda pemudi kita lebih suka peranan di dunia maya ketimbang dunia nyata. Lebih suka nge Facebook, lebih suka aktif di mailing list, lebih suka di forum ketimbang duduk mufakat untuk kemajuan RT, RW, Kecamatan, Provinsi bahkan di tingkat lebih tinggi adalah Negara.
Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.
jadi intinya peran pemuda sekarang ini sungguh sangat memprihatinkan, banyak pemuda sekarang yang jarang bersosialisasi dengan lingkungan masyarakat sekitar padahal dari pemuda lah timbul semangat-semangat yang dapat membuat sebuah bangsa menjadi besar. Berkurangnya rasa sosialisasi di masyakat juga tidak lepas dari kecanggihan teknologi sekarang yang semuanya serba instant, mudah dan cepat tanpa harus bersusah payah. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa kenyataannya masih ada pemuda-pemuda yang mengikuti kegiatan-kegiatan masyarakat seperti menjadi panitia-panitia dalam keagamaan, sosial, perayaan dan semacamnya.
Peran pemuda dalam masyarakat dapat ditingkatkan dengan mengadakan acara-acara atau kumpul untuk para pemudanya agar lebih bersosialisasi dengan lingkungan masyarakat sekitar. Semoga cita-cita dan perjuangan para pahlawan dahulu untuk memerdekakan bangsa ini dapat terwujud dengan pemudanya yang turut berperan aktif dalam masyarakat.

Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sangat membutuhkan sekali peran pemuda untuk kemajuan kedepannya. Apa arti pemuda? pemuda adalah sosok individu yang masih berproduktif yang mempunyai jiwa optimis, berfikir maju, dan berintelegtual. Dan hal yang paling menonjol dari pemuda ialah dengan cara melakukan perubahan menjadi lebih baik dan menjadi lebih maju. Dengan semangat 45 pemuda bisa merubah segalanya menjadi lebih baik. perubahan hampir selalu di majukan oleh para golongan muda. pemuda merupakan pilar bagi kebangkitan umat. banyak kewajiban pemuda yaitu tanggung jawab. kebaikan akan membuat mereka jaya diduniannya contoh dari peran pemuda dalam masyarakat ialah:
  1.  Pemuda dalam mencegah HIV
  2. Kepemimpinan dalam negara, dll.

  •  Reposisi Gerakan Pemuda
Gerakan pemuda sebagai gerakan civil society, akan terus menempatkan pemuda pada posisi pelatuk sekaligus pengawal perubahan. Semangat inilah semestinya terus terjaga dalam setiap gerakan kepemudaan. Indefendensi sebagai pilihan semangat gerakan pemuda dan kemandirian sebagai jiwanya, tidak boleh luntur dalam diri setiap gerakan pemuda.
Pemuda jika didefinisikan sebagai masyarakat (social human) yang memiliki kesadaran organik dan senantiasa bergerak dalam kerangka kelembagaan, pada era desentralisasi ini, semestinya pemuda dapat menginternalisasi kembali efektifitas gerakannya. Sebagai jawaban atas peran apa yang semestinya diambil oleh pemuda dalam mengisi pembangunan daerah, pemuda perlu mereposisi dan mendefinisikan ulang gerakannya.
Posisi pemuda yang sangat strategis dalam pembangunan daerah, lebih jauh harus diturunkan dalam bentuk lebih nyata. Seperti sifat, “primordialnya” (lahiriahnya) pemuda yang pada puncak mobilitas gerakan paling tinggi, sangat berpeluang mengisi peran perekat antar wilayah. Peran mengintegrasikan elemen masyarakat daerah dalam pembangunan juga menjadi pilihan yang seharusnya mampu dilakukan dengan baik. Pola gerakan yang memadukan antara mobilisasi kepentingan masyarakat kedalam kebijakan pembangunan daerah (pendampingan/pemberdayaan) politik masyarakat lokal, dan Kontrol sekaligus peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah, tidak mustahil untuk menjadi pilihan gerakan pemuda pada tingkat lokalitas.
  • Pemuda dan pembangunan Daerah
Sejalan dengan semangat desentralisasi, dengan pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada pemerintah daerah, membuka kesempatan bagi setiap masyarakat mengisi pembangunan daerah. Pemuda sebagai elemen penting masyarakat dalam pembangunan daerah, sudah sepatutnya memaknai dan mewarnai setiap kebijakan pembangunan daerah. Disinilah pentingnya pemuda memposisikan diri dan mengambil peran-peran strategis dalam pembangunan daerah saat ini.
Dalam jejak rekamnya, pemuda acapkali dalam posisi sebagai pelopor pembaharuan, pelatuk perubahan sekaligus pengawal perubahan. Semangat perubahan yang menjiwai semangat desentralisasi mestinya menemukan titik yang sama dengan peran yang telah melekat dalam diri pemuda. Menterjemahkan peran-peran strategis yang memberi konstribusi bagi percepatan pembangunan daerah menjadi pilihan yang tidak boleh berlalu tanpa pemaknaan dari pemuda. Praktek desentralisasi yang acapkali tidak tepat diterjemahkan oleh pemerintah daerah, perlu terus mendapat kontrol dari masyarakat. Maka, Pilihan sebagai oposisi (pengontrol kebijakan)dalam setiap kebijakan pembangunan daerah juga merupakan pilihan strategis bagi pemuda.
Sepatutnya, pemuda tidak lagi hanya dalam posisi berpangku tangan atau menunggu inisiasi dari pemerintah daerah untuk bersama-sama berperan mengisi pembangunan daerah. Menginisiasi dan mendorong konsep pembangunan daerah dalam era desentralisasi ini, sangat terbuka bagi pemuda. Pemuda yang mampu membaca tanda-tanda zamannya, seyogyanya telah berada pada pilihan penguatan kelembagaan lokal, guna mendorong kesadaran semua elemen masyarakat tuk terlibat aktif mendorong percepatan pembangunan daerah.
Akhirnya, pemuda harus menyadari bahwa, harapan dan cita-cita kemerdekaan akan kedaulatan sepenuhnya untuk rakyat, dengan semangat demokrasi oleh dan untuk rakyat, di era desentralisasi ini, ada dipundak para pemuda.


 

Tugas Softskill

Definisi Pemuda
Pemuda adalah satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama. Selain itu pemuda/mahasiswa mempunyai peran sebagai pendekar intelektual dan sebagai pendekar social yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah Negara dan bangsa ini. Oleh siapa lagi kalau bukan oleh generasi selanjutnya maka dari itu para pemuda harus memnpunyai ilmu yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan yang lainnya, dengan begitu bangsa ini akan maju aman dan sentosa.
  1. Jika dibandingkan dengan generasi sebelum dan generasi berikutnya, setiap generasi memiliki cirri-ciri khas corak atau watak pergerakan / perjuangan. Sehubungan dengan itu, sejak kebangkitan Nasional, di Indonesia pernah tumbuh dan berkembang tiga generasi yaitu generasi 20-an generasi 45 dan generasi 66, dengan masing-masing ciri khasnya.
  2. Ada dua regenerasi, yaitu a. Regenerasi yang berlangsung alamiah. Artinya generasi berjalan lumrah seperti yang terjadi pada kelompok dunia tumbuhan atau hewan. Proses regenerasi ini berjalan sebagai biasa-biasa saja, berlangsung secara alami, tidak di ekspos atau dipublikasikan. b. Regenerasi berencana, artinya proses regenerasi ini sungguh-sungguh direncanakan, dipersiapkan. Pada masyarakat, suku-suku primitip, proses regenerasi dibakukan dalam lembaga dapat yang disebut inisiasi. Oleh karena itu system regenerasi seperti ini lebih tepat disebut regenerasi Kaderisasi. Pada hakikatnya system regenerasi-kaderisasi adalah proses tempat para kader pimpinan para suku atau bangsa digembleng serta dipersiapkan sebagai pimpinan suku atau bangsa pada generasi berikutnya. Menggantikan generasi tua. Regenerasi-kaderisasi suatu suku atau bangsa diperlukan untuk dipertahankan kelangsungan eksistensinya serta kesinambungan suatu generasi atau bangsa, disamping dihadapkan terjaminnya kelestarian nilai-nilai budaya nenek moyang. 
  3. Demi kesinambungan generasi dan kepemimpinan bangsa Indonesia telah memiliki KNPI dan AMPI sebagai wadah forum komunikasi dan tempat penggembleng. Menempa dan mencetak kader-kader dan pimpinan bangsa yang tangguh dan merakyat.
  4. Generasi muda Indonesia mulai turut dalam peraturan aksi-aksi Tritura, Supersemar,
  5. Bidang pendidikan yang dapat menopang pembangunan dengan melahirkan tenaga-tenaga terampil dalam bidangnya masing-masing dapat digolongkan dalam tiga bidang yaitu pendidikan formal, pendidikan non-formal dan pendidikan informal. Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/10/tugas-1-isd-definisi-pemuda/